Senin, 11 Mei 2020

Bali Berikan Rp38,2 Miliar Bantuan Pendidikan Selama 3 Bulan



Pemerintah Provinsi Bali menyalurkan bantuan pendidikan sebanyak Rp38,2 miliar kepada siswa sekolah swasta dan mahasiswa selama tiga bulan.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan total anggaran bantuan pendidikan diberikan senilai Rp15,7 miliar, kepada 23.679 siswa dari tingkat SD,SMP, SMA, SMK, dan SLB swasta di 488 sekolah se-Bali.

“Nanti ada form yang diisi, itu kira-kira yang terdampak. Supaya bisa dibantu,” tuturnya melalui siaran pers, Senin (11/5/2020).

Koster menegaskan pemberian bantuan sosial difokuskan untuk siswa sekolah swasta mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Sebab untuk SPP siswa sekolah swasta mandiri ditanggung orang tua. Berbeda dengan sekolah negeri yang sudah mendapat dana BOS, baik dari pusat maupun daerah.

"Meskipun tidak mengganti total biaya pendidikan, saya yakin dana ini bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19," katanya.

Untuk besaran bantuan pendidikan yang diberikan, yakni siswa SD senilai Rp150.000, SMP senilai Rp200.000 dan SMA/SMK/SLB senilai Rp250.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan langsung untuk tiga bulan kepada sekolah.

“Dengan bantuan ini, nanti diharapkan sekolah tidak memungut uang sebesar itu kepada para siswa itu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk tingkat perguruan tinggi bantuan tidak dibedakan. Karena semua mahasiswa membayar biaya kuliah semester. Ada 15.000 orang mahasiswa PTN/PTS yang akan mendapat bantuan pembayaran uang kuliah pada semester ini yang nilainya mencapai Rp1,5 juta per mahasiswa.

“Bisa mahasiswa program S1, bisa mahasiswa program diploma," imbuhnya.

Adapun anggaran dana yang disediakan untuk tingkat perguruan tinggi mencapai Rp22,5 miliar, dengan jumlah total 34 PTN/PTS se-Bali yang mahasiswanya mendapat bantuan sosial. Selanjutnya, keputusan mahasiswa yang akan menerima bantuan akan diserahkan kepada pihak kampus, dengan kriteria, yakni orang tua yang bersangkutan terkena PHK/dirumahkan atau mahasiswa sendiri bekerja sambil kuliah.

"Mungkin dia kuliah sambil bekerja lantas perusahaannya berhenti dia tidak kerja lagi PHK atau dirumahkan sehingga kehilangan penghasilan," lanjutnya.

Terkait bantuan ini, dia mewanti-wanti para Rektor dan Dinas Pendidikan agar penyaluran dilakukan tepat sasaran dan administrasinya riil sesuai prosedur aturan.

"Siapa yang harus dibantu silahkan diatur dengan baik dan rapi,” tegasnya.
Sumber: bisnis.com

0 comments:

Posting Komentar