Rabu, 29 April 2020

Dukung Pembelajaran dari Rumah, Kemdikbud Sesuaikan Juknis BOS dan BOP PAUD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan.


Penyesuaian itu dilakukan untuk mendukung sekolah-sekolah menerapkan pembelajaran dari rumah sejak coronavirus disease 2019 (Covid-19) mewabah di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, penyesuaian tersebut memberi wewenang kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS serta BOP PAUD dan kesetaraan sesuai kebutuhan sekolah.

“Daftar alokasi penggunaannya sudah ada, hanya saja persentase penggunaan menjadi kewenangan penuh kepala sekolah dengan menyesuaikan keperluan sekolah masing-masing,” kata Hamid.

Hal tersebut dikatakan Hamid, saat menjadi narasumber pada Gelar Wicara RII Pro 3 bertajuk Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (24/4/2020).

Namun sebelum menggunakan Dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan sesuai kebijakan baru, Hamid menambahkan, sekolah perlu merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) terlebih dahulu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Nantinya jika RKAS sudah disetujui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, Dana BOS serta BOP dan Kesetaraan yang sudah cair dapat langsung digunakan.

“Agar sekolah dapat segera memenuhi kebutuhan saat ini, tidak ada lagi pengaturan lain,” kata Hamid.

Mekanisme pengubahan RKAS di setiap daerah berbeda-beda. Di Klaten misalnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Klaten Wardani Sugiyanto mengatakan, pengubahan RKAS dilakukan melalui aplikasi yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Hal tersebut memudahkan kontrol pemasukan, perencanaan, penggunaan, dan pengawasan,” kata Wardani yang juga menjadi narasumber dalam gelar wicara.

Sementara itu, terkait pencairan dana BOS Hamid mengatakan, dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan dilakukan Kemenkeu ke satuan pendidikan melalui pemerintah daerah (pemda).

Hingga kini, penyaluran dana BOS tahap I sudah mencapai 99,5 persen. Sisanya masih dalam proses verifikasi data, terutama sekolah-sekolah di Indonesia Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun penyalurannya BOP PAUD dan Kesetaraan sudah sekitar 48 persen. Selebihnya masih dalam proses.

Penyaluran BOS tahap II direncanakan dilakukan pada Mei.

Tanggapan sekolah
Sekolah-sekolah menyambut positif terhadap penyesuaian juknis dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan.

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Bandung Suryana yang juga menjadi narasumber gelar wicara mengatakan, kebijakan tersebut membantu sekolah.

“Kami paham betul, musibah ini membuat iuran bulanan dari orang tua macet. Diperbolehkannya pengunaan dana BOS untuk membayar tenaga honorer sangat membantu sekolah,” kata Suryana.

Penyesuaian juknis memang memperbolehkan sekolah menggunakan dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer.

Perubahan itu sebagai upaya menunjang pelaksanaan tugas guru selama pandemi. Dengan begitu, kebutuhan guru seperti pulsa, paket data, hingga layanan pendidikan daring dapat tercukupi.

Guru yang berhak mendapat pembiayaan dari BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan adalah guru honorer yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak mendapat tunjangan profesi lainnya, serta sedang melakukan kegiatan pembelajaran.

Di Kabupaten Klaten sendiri, dana BOS tahap pertama sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan kuota guru. Rencananya, dana BOS tahap kedua akan dipakai buat kebutuhan kuota internet siswa.

Hal tersebut mengingat pembelajaran dari rumah di Kabupaten Klaten sudah berlangsung sejak Senin (15/3/2020).

Penyediaan alat pencegahan Covid-19
Selain untuk pembayaran guru honorer dan pengadaan kuota internet, Hamid berharap, sekolah menggunakan dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan untuk menjaga kesehatan pendidik dan peserta didik.

“Tolong pantau terus kesehatan anak-anak kita, guru-guru kita, dan semua yang ada di sekolah,” kata Hamid.

Terkait hal tersebut, SMA Negeri 8 Bandung pun memanfaatkan dana BOS untuk membeli hand sanitizer, disinfektan, serta alat pencegahan Covid-19 lainnya.

“Itu jadi prioritas karena aktivitas kantor tetap jalan, satpam juga berangkat ke sekolah,” kata Suryana.

Selain SMA Negeri 8 Bandung, sekolah-sekolah di Klaten juga menggunakan dana BOS serta BOP dan Kesetaraan untuk membeli tempat cuci tangan, masker, dan hand sanitizer.

“Kami sudah melakukan penyesuaian. Anggaran dana BOS untuk penyelenggaraan ujian dan pengawasan kami alihkan untuk penyiapan penanggulangan Covid-19,” kata Wardani.

Penulis: Inadha Rahma Nidya
Editor: Mikhael Gewati
kompas. com


0 comments:

Posting Komentar