Sabtu, 06 Juni 2020

Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang merancang panduan assesment yang berisi syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di zona hijau Covid-19 pada masa new normal. Rencananya, panduan tersebut diedarkan dalam bentuk surat edaran dalam waktu dekat.

"Walaupun ini sudah dinyatakan zona hijau, pemerintah kota/kabupaten ini bisa memilih membuka sekolah atau tidak. Ini keputusan ada di pemerintah daerah karena pemerintah daerah harus melakukan assesment tentang kerentanan masyarakat di situ," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam video konferensi, Kamis (4/6/2020) sore.

Assesment mesti dilakukan secara ketat dan berorientasi keamanan di dunia pendidikan. Pemerintah daerah mesti betul-betul memastikan tak ada kasus Covid-19 sebelum membuka sekolah.

"Begitu pemerintah daerah memutuskan sekolah dibuka, tidak serta-merta sekolah wajib dibuka. Kenapa? Karena setiap sekolah harus melakukan assesment sekolahnya," tambah Hamid.


Kemendikbud, lanjutnya, akan menyiapkan syarat-syarat dan prosedur sekolah seperti apa sekolah yang bisa dibuka. Hamid menyebutkan, Kemendikbud bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tim ahli lainnya.

"Pembukaan satuan pendidikan agar menunggu keputusan pemerintah. Jadi belum diputuskan apa bulan Juli, Agustus, atau seterusnya. Tetapi (pembukaan sekolah), tak akan dilakukan serentak," kata Hamid.

Berikut beberapa rancangan syarat pembukaan sekolah di zona hijau yang masih dikaji.

Ketersediaan fasilitas sanitasi kesehatan dan kebersihan
Menjaga jarak peserta didik 1,5-2 meter di kelas
Pembatasan isi ruangan kelas (15-18 siswa)
Pembatasan jam belajar siswa
Penerapan wajib masker
Kecukupan jumlah guru yang masuk batas usia dan tidak rentan
Peniadaan aktivitas di kantin sekolah
Peniadaan aktivitas pertemuan orangtua dan guru di lingkungan sekolah
Peniadaan aktivitas siswa berkumpul dan bermain di sekolah
Peniadaan aktivitas ekstrakurikuler
Sumber: kompas.com

0 comments:

Posting Komentar